MASHIFA

Madrasah Qurani Modern

Tata Tertib

Panduan Tata Tertib Peserta Didik

1. Pengertian

Tata tertib merupakan seperangkat peraturan yang disusun secara sistematis oleh madrasah agar peserta didik lebih berdisiplin dan berperilaku baik sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Daftar istilah:

  • Kasus ringan: seragam tidak sesuai, membuat kebisingan, telat masuk kelas, dsb.
  • Kasus sedang: hubungan pertemanan tidak sesuai norma, berkata kasar, membawa senjata tajam, rokok/vape, merusak sarana madrasah.
  • Kasus berat: menganiaya/mengintimidasi kepala madrasah/guru/karyawan/teman, memalsukan tanda tangan, merokok di lingkungan madrasah, pornografi, berzina, mencuri, berkelahi, bullying, narkoba.
  • Wakamad Kesiswaan: Wakil Kepala Madrasah yang menangani kesiswaan.
  • Staf kesiswaan: guru yang menangani masalah kedisiplinan.
  • Guru BK: konselor madrasah untuk perilaku, sikap, dan talenta.
  • SP1: Surat Pemanggilan orangtua ke-1. SP2: ke-2. SP3: Surat Pengembalian ke orangtua.

2. Fungsi Tata Tertib

  1. Membentuk akhlak dan kepribadian peserta didik.
  2. Membentuk dan membiasakan nilai-nilai karakter madrasah.
  3. Melatih peserta didik hidup tertib dan berakhlak mulia.
  4. Memotivasi peserta didik untuk berprestasi.
  5. Memonitor dan mengevaluasi perilaku peserta didik secara berkesinambungan.

3. Sifat & Prinsip

Tata tertib berprinsip diharuskan dan dianjurkan untuk selalu dilaksanakan. Isi tata tertib meliputi (a) perbuatan yang diharuskan dan yang dilarang, (b) akibat/sanksi bagi pelanggar, (c) prosedur penyampaian peraturan.

4. Prosedur Penanganan

  1. Wali Kelas/Staf Kesiswaan/BK menerima laporan pelanggaran.
  2. Mempelajari keluhan untuk mengidentifikasi masalah dan solusi.
  3. Wali Kelas & Staf Kesiswaan menangani kasus (jika perlu melibatkan guru lain).
  4. Kasus Ringan: pertemuan Wali Kelas dengan peserta didik → SP1.
  5. Kasus Sedang: Wali Kelas, Staf Kesiswaan & BK — SP1, terulang SP2, dst.
  6. Kasus Berat: melibatkan Kepala Madrasah, panggilan orangtua (SP2), bimbingan khusus BK.
  7. Konferensi kasus BK (SP2) dapat digelar. Keputusan akhir: kesempatan kedua atau dikembalikan ke orangtua (SP3).
  8. Seluruh kasus disusun dalam laporan tertulis dan diarsipkan Kepala Madrasah.

5a. Tata Tertib Berpakaian

  1. Peserta didik perempuan wajib menutup aurat dan berjilbab sesuai ketentuan.
  2. Tidak menggunakan bahan jeans, skinny, begi, atau pakaian ketat.
  3. Tidak menggunakan aksesoris/perhiasan (gelang, kalung, cincin, dsb.).
  4. Perempuan tidak bersolek berlebihan.
  5. Perempuan menggunakan ciput hitam yang menutupi seluruh rambut.
  6. Wajib mengenakan kaos kaki minimal 15 cm di atas mata kaki.
  7. Sepatu standar madrasah (hitam).
  8. Diperbolehkan membawa sepatu olahraga untuk jam olahraga.
  9. Menjaga tubuh dari coretan/tato temporary maupun permanen.
  10. Tidak menggunakan sweater/jaket kecuali ada surat izin sakit.
  11. Rambut putra: depan tidak melebihi alis, belakang tidak melebihi kerah, samping tidak melebihi telinga (4-3-2 cm), tidak dicat.
  12. Seragam harian: Senin-Selasa OSIS putih abu-abu; Rabu-Kamis Seragam Khas MASHIFA; Jumat-Sabtu Pramuka; Olahraga: seragam olahraga MASHIFA.
  13. Seragam olahraga hanya saat jam olahraga.
  14. Dalam kegiatan madrasah wajib berpakaian sesuai ketentuan madrasah.
  15. Tidak meminjam peralatan tanpa izin pemiliknya (ghosob).

5b. Tata Tertib Kedatangan

  1. Masuk madrasah paling akhir pukul 06.45 WIB.
  2. Terlambat: dicatat guru piket, doa pagi & tahfidz di depan meja piket.
  3. Terlambat 3x seminggu: pemanggilan Waka Kesiswaan.
  4. Terlambat 12x sebulan: pemanggilan orang tua/wali.
  5. Terlambat >20x per semester: pertimbangan kenaikan kelas.

5c. Tata Tertib KBM

  1. KBM dimulai pukul 07.00 WIB.
  2. Mengawali & mengakhiri pembelajaran dengan berdoa.
  3. Mempersiapkan perlengkapan pembelajaran.
  4. Menjaga ketertiban, ketenangan, dan kelancaran KBM.
  5. Tidak berada di luar kelas saat bel/pergantian jam.
  6. Wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran.
  7. Wajib mengikuti program madrasah di luar KBM.
  8. Menyelesaikan tagihan kurikulum & setoran ayat pendek.
  9. Melapor ke guru piket bila ada jam kosong.
  10. Dilarang menggunakan HP/alat komunikasi.
  11. Tidak boleh meninggalkan pembelajaran tanpa izin.
  12. Sakit: surat pengurus pondok/ortu + surat dokter.
  13. Tidak masuk bukan sakit: surat ortu/wali/pengurus pondok.
  14. Tidak masuk 1x/minggu tanpa keterangan: pemanggilan wali kelas & kesiswaan.
  15. 2x/minggu: BK & Waka Kesiswaan.
  16. 3x/minggu: SP2 orang tua.
  17. 6x/bulan tanpa keterangan: pertimbangan kenaikan kelas.
  18. >12x/semester tanpa keterangan: SP3 (dikembalikan ke orang tua).

5d. Tata Tertib Pulang

  1. Pulang sesuai jadwal.
  2. Tidak di kelas ketika bel pulang.
  3. Meminta doa guru kelas.
  4. Tidak nongkrong di luar madrasah.
  5. Batas maksimal di madrasah 14.00 WIB.

5e. Tata Tertib di Kelas

  1. Kelas hanya untuk KBM.
  2. Menjaga kebersihan & kenyamanan kelas.
  3. Desain ruangan sesuai ketentuan madrasah.
  4. Menjaga inventaris kelas.
  5. Dilarang mencoret meja/kursi/dinding.
  6. Bertanggung jawab atas 5K (keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, kekeluargaan).
  7. Tempat duduk diatur wali kelas/BK.
  8. Berbicara sopan dengan bahasa Indonesia/krama inggil.
  9. Menyampaikan pendapat dengan mengangkat tangan.
  10. Bertutur kata sopan, tanpa bullying verbal/fisik.
  11. Guru mapel wajib memastikan posisi tempat duduk kembali.
  12. Dilarang meninggalkan buku/LKS/barang pribadi di kelas.
  13. Berkepentingan dengan kelas lain: seizin guru kelas.

5f. Upacara & Hari Besar

  1. Wajib mengikuti upacara bendera dengan seragam yang ditentukan.
  2. Petugas upacara bergantian sesuai jadwal.
  3. Latihan upacara hari Sabtu setelah sholat berjamaah.
  4. Wajib mengikuti peringatan hari besar nasional (Kemerdekaan, Hardiknas, dll.).
  5. Wajib mengikuti peringatan hari besar Islam (Maulid Nabi, Isra Mi'raj, Idul Adha, dll.).

5g. Sarana & Prasarana

Toilet

  • Hanya untuk MCK, ganti pakaian, cuci muka & kebersihan.
  • Gunakan dengan baik sesuai ketentuan.
  • Buang sampah di tempatnya.
  • Hemat air.
  • Jaga kebersihan toilet & tempat wudhu.
  • Gunakan perlengkapan sesuai fungsinya.
  • Pastikan keran tertutup rapat.
  • Dilarang mengambil/memindahkan peralatan toilet.

Laboratorium Komputer (Labkom)

  • Digunakan untuk KBM mapel yang membutuhkan, dengan izin Kepala Laboratorium.
  • Masuk hanya pada saat KBM mapel yang menggunakan Labkom.
  • Duduk tertib di depan PC.
  • Menggunakan komputer dengan baik & bertanggung jawab.

Lapangan

  • Memakai sepatu saat bermain.
  • Kaos olahraga saat jam olahraga.
  • Sesuai jadwal penggunaan.
  • Bermain sportif & aman.
  • Mengembalikan alat.
  • Mengganti alat/barang jika rusak/hilang.
  • Menjaga kebersihan lapangan.
  • Tidak bermain saat hujan.
  • Tidak bermain saat ujian (UTS/PTS, UAS/PAS, US, ANBK).
  • Berhenti bermain 5 menit sebelum bel istirahat berakhir.

UKS

  • Sakit/kecelakaan dibawa ke UKS oleh guru/siswa lain dengan izin guru piket.
  • Sakit ringan: perawatan seperlunya oleh Petugas UKS.
  • Istirahat maksimal 80 menit, kemudian kembali ke kelas atau dijemput.
  • Sakit serius: dibawa ke klinik/rumah sakit dengan sepengetahuan wakil Kepala.
  • Wali Kelas & Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian.

Perpustakaan

  • Untuk membaca, membaca Qur'an, atau kegiatan positif.
  • Menjaga & tidak merusak/mengambil buku tanpa izin.
  • Peminjaman sesuai ketentuan.
  • Keanggotaan sesuai aturan.
  • Berkumpul saat jam istirahat tanpa mengganggu.
  • Penggunaan pada jam pelajaran seizin guru mapel.

Kantin

  • Membeli hanya saat istirahat & istirahat olahraga.
  • Bayar tunai di kantin/koperasi.
  • Antre di kantin/koperasi.
  • Buang sampah pada tempatnya.
  • Kembalikan botol minuman kaca.
  • Menjaga jarak antara siswa laki-laki & perempuan.

Barang Pribadi

  • HP/laptop/tablet/kamera dititipkan ke guru piket.
  • Penggunaan disesuaikan kebutuhan pembelajaran, konfirmasi guru piket.
  • Tanpa izin: disita, diambil orang tua.
  • Dilarang menitipkan alat komunikasi ke teman.
  • Kerusakan/kehilangan menjadi tanggung jawab siswa sendiri.

5h. Sholat Berjamaah

  1. Putra ke masjid, putri ke aula.
  2. Wudhu tertib sebelum sholat.
  3. Sholat tertib & khusyu'.
  4. Sholat wajib berjamaah, imam sesuai jadwal.
  5. Pakaian/alat sholat bersih & menutup aurat.
  6. Segera kembali ke kelas setelah sholat.

5i. Pertemanan

  1. Menjalin hubungan pertemanan yang baik dan positif.
  2. Tidak melakukan intimidasi, penghinaan, bullying, sarkasme, atau SARA.
  3. Tidak membuat kelompok/gank/grup negatif.

5j. Media Sosial

  1. Gunakan media sosial dengan bijak untuk hal positif.
  2. Tidak membuat konten pornografi, ujaran kebencian, sarkasme, SARA.
  3. Tidak mendiskreditkan kebijakan madrasah lewat media sosial.
  4. Turut mempublikasikan kegiatan madrasah yang positif.

5k. Berkendara di Lingkungan Madrasah

  1. Matikan mesin & tuntun kendaraan saat masuk lingkungan madrasah.
  2. Wajib memakai helm.
  3. Kelengkapan kendaraan sesuai standar perundangan.
  4. Wajib memarkir kendaraan di tempat parkir MASHIFA.
  5. Parkir rapi di tempat yang disediakan.

5l. Tata Tertib PSQ

  1. Peserta didik wajib mentaati tata tertib PSQ.
  2. Khusus peserta PSQ: mengundurkan diri dari PSQ = mengundurkan diri dari MA Shirothul Fuqoha'.

6a. Pelanggaran Ringan

  1. Mengenakan jaket/sweater/rompi/tambahan pakaian lain selain seragam.
  2. Terlambat masuk madrasah.
  3. Tidak mengenakan atribut madrasah.
  4. Memakai pakaian tidak sesuai ketentuan.
  5. Tidak melaksanakan piket kelas.

6b. Pelanggaran Sedang

  1. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  2. Mencoret dinding/pagar/perabot madrasah (merusak barang milik madrasah).
  3. Menggunakan motor dengan suara bising.
  4. Membawa rokok dan atau merokok.
  5. Berpacaran.
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, sapaan tidak senonoh.
  7. Membawa barang tidak berhubungan dengan madrasah (senjata tajam, alat berbahaya).
  8. Pelanggaran yang membahayakan diri, orang lain, atau keduanya.

6c. Pelanggaran Berat

  1. Masuk anggota gank motor.
  2. Membawa/membaca/mengedarkan konten pornografi (bacaan, gambar, audio, video).
  3. Bermain judi dan sejenisnya.
  4. Berkelahi perorangan maupun kelompok di dalam/luar madrasah.
  5. Membawa/mengonsumsi/mengedarkan miras, narkotika, obat psikotropika.
  6. Melakukan tindakan asusila (pelecehan seksual/hamil/menghamili).